Oleh-oleh PR3 UB dari Jakarta dengan mendukung Deklarasi Anti Kekerasan

Senin tanggal 15 Oktober 2012 bertempat di Gedung DIKTI Jakarta, PR III UB Ir.H.RB.Ainurrasjid menghadiri  pertemuan antara Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh dengan pimpinan (Rektor dan PR3) perguruan tinggi negeri (PTN) dan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Seluruh Indonesia, yang dalam hal ini pimpinan PTN dan PTS menyatakan komitmennya di hadapan Mendikbud dan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Djoko Santoso.

Permasalahan tawuran dan kekerasan di kalangan pelajar dan mahasiswa yang akhir-akhir ini terjadi akan disikapi secara serius oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, pemerintah meminta komitmen pada pimpinan Universitas (PTN/PTS) se Indonesia untuk mendukung upaya mencegah tawuran atau kekerasan di dunia pendidikan.

Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengumpulkan semua pimpinan (Rektor/PR3) PTN dan Kopertis seluruh Indonesia. Pasca kejadian tawuran antar mahasiswa di Makassar, Mendikbud meminta untuk mengedepankan kebebasan akademik dan menegakkan disiplin di kampus dalam rangka mencegah tawuran yang akhir-akhir ini marak terjadi.

Apabila terjadi tawuran baik didalam kampus ataupun antar kampus, ada beberapa sanksi yang akan diterapkan baik bagi institusi, pejabat maupun mahasiswa yang terlibat. Bagi mahasiswa yang yang terlibat, akan langsung dipecat dari Perguruan Tinggi terkait.  Bagi institusi perguruan tinggi, sanksi dapat berupa penutupan program studi (prodi), baik sementara maupun selamanya, tergantung derajat kesalahannya. Selain itu perguruan tinggi yang terlibat dapat mendapatkan penurunan akreditasi bagi prodi yang terlibat. Pejabat yang dianggap lalai dalam melaksanakan tugasnya, mulai dari Rektor sampai Kepala Program Studi pun akan mendapatkan sanksi, sesuai dengan tingkat kesalahannya. Pemerintah juga akan menghentikan bantuan apabila ada bangunan yang dirusak. Untuk solusi jangka panjang, mantan Rektor ITS ini mengajak setiap perguruan tinggi untuk memperbanyak kegiatan produktif.

Dalam kasus ini, Mendikbud mendukung tindakan yang dilakukan aparat kepolisian, TNI dan pemerintah daerah yang bersinergi dalam menangani kasus ini hingga penanganan hukum. Ia berjanji, tidak akan memberikan toleransi kepada mahasiswa yang melakukan pelanggaran hukum. Sosialisasi juga perlu diadakan  kepada jurusan dan program studi pada Universitas terkait, dengan tanggung jawab Rektor cc PR3.

Para rektor dan pimpinan Kopertis juga bersepakat dan berkomitmen untuk menghentikan kekerasan di dalam lingkungan pendidikan tinggi. Mereka pun mendeklarasikan kesepakatan “Antikekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi”. Deklarasi tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Majelis Rektor seluruh Indonesia Herry Suhardiyanto, Koordinator Kopertis Wilayah II Diah Natalisa, dan Dirjen Dikti Kemedikbud Djoko Santoso.

Unduh Salinan Deklarasi-Anti-Kekerasan

Leave a Reply