Sejarah Ditmawa

Pendirian Direktorat Kemahasiswaan

Direktorat Kemahasiswaan adalah unsur pelaksana administrasi universitas yang menyelenggarakan pelayanan teknis administrasi secara umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor dan Wakil Rektor III. Sebelum menjadi Direktorat Kemahasiswaan, Keberadaan Biro sebelum tahun 2008 sesuai struktur organisasi Universitas Brawijaya terdiri dari tiga (3) biro, yaitu:

1. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan

2. Biro Administrasi Perencanaan dan Sistem Informasi

3. Biro Administrasi Umum dan Keuangan

Kemudian setelah diterbitkannya SK Rektor No. 283/SK/2008 Tanggal 19 Nopember 2008, nama-nama Biro berubah dari Biro Administrasi Umum dan Keuangan berubah menjadi Biro Administrasi Umum (BAU), Biro Administrasi Keuangan dan Perencanaan (BAKP) dan Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan.

Seiring dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan, Universitas Brawijaya berubah status menjadi Perguruan Tinggi dengan pengelolaan Badan Layanan Umum sejak dikeluarkannya SK Menteri Keuangan No. 361/KMK.05/2008 Tanggal 17 Desember 2008. Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan dipisah menjadi Biro Administrasi Akademik dan Kerjasama dan Biro Kemahasiswaan.

Pada tahun 2021, Universitas Brawijaya (UB) telah ditetapkan menjadi Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum (PTN-BH) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2021. PP ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada tanggal 18 Oktober 2021. Dengan demikian, UB menjadi perguruan tinggi ke-14 di Indonesia dengan status PTN-BH. Dengan bergantinya Universitas Brawijaya (UB) menjadi PTN-BH, maka nama Biro Administrasi Akademik dan Kerjasama dan Biro Kemahasiswaan berganti menjadi Direktorat Administrasi dan Layanan Akademik (DALA) dan Direktorat Kemahasiswaan sesuai dengan OTK UB Nomor 61 Tahun 2023.