Profil Direktorat Kemahasiswaan
Direktorat Kemahasiswaan mempunyai tugas menyusun dan melaksanakan kebijakan pembinaan, pendampingan, dan pelayanan di bidang kemahasiswaan yang diantaranya membantu kesejahteraan mahasiswa khususnya dalam pengembangan aktivitas mahasiswa bidang penalaran, minat dan bakat, kewirausahaan, kepemimpinan dalam organisasi kemahasiswaan (unit kegiatan mahasiswa), pengabdian masyarakat, kesejahteraan mahasiswa, konseling, di lingkungan Universitas Brawijaya.
Direktorat Kemahasiswaan mempunyai tugas lain yaitu:
- melaksanakan dan mengembangkan program kerja yang sesuai dengan perencanaan kemahasiswaan dan alumni;
- mengevaluasi dan melaporkan kinerja hasil program kerja; dan
- menyelenggarakan pelayanan prima sesuai dengan prinsip tata kelola perguruan tinggi yang baik.
Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Kemahasiswaan memiliki fungsi:
- pembinaan, penyediaan fasilitas, dan layanan informasi terkait kegiatan kemahasiswaan dalam bidang minat dan bakat;
- pembinaan, penyediaan fasilitas, dan layanan informasi terkait kegiatan kemahasiswaan dalam bidang penalaran;
- pembinaan, penyediaan fasilitas, dan layanan informasi terkait kegiatan kemahasiswaan dalam bidang kesejahteraan mahasiswa;
Direktorat Kemahasiswaan membawahkan:
- Subdirektorat Penalaran, Minat, dan Bakat, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan penalaran, minat, dan bakat mahasiswa;
- Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa;
- Subdirektorat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual, dan Perundungan, mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional, terdiri atas sejumlah tenaga fungsional Dosen dan/atau pejabat fungsional lainnya.