Pelaksanaan Kegiatan Kemahasiswaan Semester Genap Th 2020/2021

Menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2020 tentang penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021, Peraturan Rektor Nomor 35 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Kampus Tangguh Universitas Brawijaya Dalam Masa dan Pasca-Pandemi Covid-19, serta mengingat Intruksi Rektor Nomor 9644 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan dan Pencegahan Penularan COVID-19 di Lingkungan UB, dengan ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. Penyelenggaraan seluruh kegiatan kemahasiswaan semester Genap 2020/2021 diselenggarakan secara daring;

2. Penyelenggaraan kegiatan kemahasiswaan dapat diselenggarakan secara luring, dengan syarat:

  • dapat dipastikan sivitas akademika dan mahasiswa dalam kondisi sehat;
  • mahasiswa yang mengikuti kegiatan tersebut WAJIB mendapat persetujuan tertulis dari orang tua atau pihak yang menanggungnya;
  • menerapkan protokol kesehatan dan mendapat izin Dekan Fakultas/Direktur VOKASI/Direktur PSDKU UB Kediri;

3. Pimpinan Fakultas/Program WAJIB memastikan seluruh kegiatan sesuai dengan standar operasional prosedur protokol kesehatan serta melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pelaksanaan kegiatan kemahasiswaan sesuai dengan standar protokol kesehatan.

Surat Resmi Download

Format Persetujuan Kegiatan Luring Donwload