Tugas dan Fungsi

Direktorat Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa. Direktorat Kemahasiswaan mempunyai tugas :

  1. Melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang minat, bakat, dan penalaran
  2. Melaksanakan Pembinaan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa.
  3. Melaksanakan pembinaan layanan konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan.
  4. Melaksanakan dan mengkoordinasikan fasilitasi Kegiatan bidang minat, bakat, dan penalaran, kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa, layanan konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan
  5. Melaksanakan layanan informasi bidang minat, bakat, dan penalaran, kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa, layanan konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan

Direktorat Kemahasiswaan terdiri atas:

  • Direktur Kemahasiswaan;
  • Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan;
  • Subdirektorat Penalaran, Minat, dan Bakat;
  • Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa;
  • Subdirektorat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual, dan Perundungan; dan
  • Kelompok Jabatan Fungsional

Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan bertugas:

  • koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • mewakili Direktur Kemahasiswaan apabila ditugaskan oleh Direktur/Pimpinan diatasnya
  • pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat
  • pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat;
  • pengelolaan barang milik UB atau milik negara di lingkungan Direktorat
  • fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Direktorat; dan
  • pelaksanaan hubungan masyarakat dan tata usaha Direktorat

Subdirektorat Penalaran, Minat, dan Bakat bertugas:

  • mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang minat dan bakat mahasiswa
  • melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang penalaran mahasiswa

Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa bertugas:

  • melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa

Subdirektorat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual, dan Perundungan bertugas: melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan.