Direktorat Kemahasiswaan dipimpin oleh Direktur yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor melalui Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kewirausahaan Mahasiswa. Direktorat Kemahasiswaan mempunyai tugas :
- Melaksanakan pembinaan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang minat, bakat, dan penalaran
- Melaksanakan Pembinaan kegiatan kemahasiswaan dalam bidang kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa.
- Melaksanakan pembinaan layanan konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan.
- Melaksanakan dan mengkoordinasikan fasilitasi Kegiatan bidang minat, bakat, dan penalaran, kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa, layanan konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan
- Melaksanakan layanan informasi bidang minat, bakat, dan penalaran, kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa, layanan konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan
Direktorat Kemahasiswaan terdiri atas:
- Direktur Kemahasiswaan;
- Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan;
- Subdirektorat Penalaran, Minat, dan Bakat;
- Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa;
- Subdirektorat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual, dan Perundungan; dan
- Kelompok Jabatan Fungsional
Sekretaris Direktorat Kemahasiswaan bertugas:
- koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran;
- mewakili Direktur Kemahasiswaan apabila ditugaskan oleh Direktur/Pimpinan diatasnya
- pelaksanaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat
- pelaksanaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat;
- pengelolaan barang milik UB atau milik negara di lingkungan Direktorat
- fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi, serta pemantauan, evaluasi, dan pelaporan Direktorat; dan
- pelaksanaan hubungan masyarakat dan tata usaha Direktorat
Subdirektorat Penalaran, Minat, dan Bakat bertugas:
- mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang minat dan bakat mahasiswa
- melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang penalaran mahasiswa
Subdirektorat Kesejahteraan dan Kewirausahaan Mahasiswa bertugas:
- melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang kesejahteraan dan kewirausahaan mahasiswa
Subdirektorat Konseling, Pencegahan Kekerasan Seksual, dan Perundungan bertugas: melaksanakan kebijakan, program, dan kegiatan dalam bidang konseling, pencegahan kekerasan seksual, dan perundungan.